Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  1. 1. Pemohon berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah pernah menikah/kawin
  2. 2. Surat pengantar dari RT/RW
  3. 3. Mengisi formulir permohonan KTP yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan,kepala desa/lurah dan camat
  4. 4. Fotocopy KK
  5. 5. Fotocopy kutipan akte nikah/akte perkawinan dan atau akte cerai bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun
  6. 6. Fotocopy akte kelahiran
  7. 8. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. 1. Pemohon membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Pemohon menyampaikan surat pengantar untuk ditandatangani oleh Kepala DesalLurah
  3. 3. Pemohon mengisi formulir Permohonan KTP
  4. 4. Petugas register desa/kelurahan menerima berkas,meneliti,melakukan verifikasi,validasi,mecatat/membukukan berkas kemudian dparaf petugas dan ditandatangani olek kepala desa/lurah
  5. 5. Petugas administrasi kecamatan menerima berkas,meneliti,melakukan verifikasi,validasi,mencatat/membubuhkan berkas kemudian diparaf petugas dan ditandatangani oleh camat
  6. 6. Petugas operator melakukan pemotretan
  7. 7. Petugas perekam data mencetak dokumen KTP dan ditandatangani oleh kepala dinas Disdukcapil

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )"