Pasien mendapat rujukan untuk konseling atau konsultasi dari unit pelayanan tertentu.
Pasien menunggu diruang konseling & konsultasi sesuai dengan antrian
Pasien mendapatkan pelayanan konseling dan konsultasi
Pasien pulang
30 Menit
1) PERDA no. 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
3) Peraturan Walikota No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
4) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
5) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang
1. Gizi 2. Sanitasi
Website : facebook : puskesmas pedurenan
Instagram : @pkm.pedurenan
Telp : 0217321020
WA /SMS : Gizi(0899-9998487),Sanitasi(0813-16005432)
Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.