Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. 1. Mengisi formulir permohonan KK baru
  2. 2. Fotocopy kutipan akte perkawinan/perceraian bagi yang menikah/bercerai
  3. 3. fotocopy kutipan akte kelahiran suluruh anggota keluarga
  4. 4. KK lama bila ada
  5. 5. Surat Keterangan pindah datang bgi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. 6. Surat keterangan datang dari LN bagi yang datang dari LN karena pindah

  1. 1. Pemohon membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan KK
  3. 3. Petugas register desa/kelurahan menerima berkas,mengecek,meneliti,mencatat/membukukan berkas kemudian diparaf petugas dan ditandatangani oleh Kepala desa/Kelurahan
  4. 4. Petugas administrator Kecamatan menerima berkas,menecek,meneliti,mencatat/membukukan berkas kemudian ditandatangani oleh camat
  5. 5. Petugas Operator melakukan perekaman data dan menerbitkan dokumen KK
  6. 6. KK ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"