Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

  1. 1) Kartu Identitas
  2. Kartu Jaminan / BPJS (kalau ada)
  3. Buku KIA – Kartu KB (kalau ada)

  1. Menerima Status Pasien dari Ruang pendaftaran
  2. Memanggil Pasien seseuai antrian Status Pasien
  3. Pelayanan Calon Pengantin (Catin): 1. Dilakukan identifikasi (Identitas Pasien di cek ulang, Riwayat : imunisasi penyakit, alergi obat, dan tanda-tanda vital) 2. Dilakukan Imunisasi TT . 3. Diberikan kartu imunisasi Catin 4. Pasien pulang.
  4. Pelayanan Ibu hamil (ANC): 5. Dilakukan identifikasi (Identitas Pasien di cek ulang, Riwayat penyakit,alergi obat, dan Pemeriksaan Tekanan darah, nadi,suhu, RR) serta pemeriksaan Ante Natal Care (ANC) 6. Bila perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium atau rujuk ke poli lain, maka pasien diberikan rujukan ke laboratorium atau poli lain, dan dipanggil kembali bila sudah ada hasilnya. 7. Dilakukan Imunisasi TT untuk ibu hamil sesuai indikasi 8. Bila perlu dirujuk ke untuk persalinan atau perlu pemeriksaan lebih lanjut di Faskes yang lebih tinggi atau RS, maka pasien diminta kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan rujukan luar. 9. Diberikan jadwal kunjungan ulang 10. Pasien pulang.
  5. Pelayanan Ibu Nifas: 1. Dilakukan identifikasi (Identitas Pasien di cek ulang, Riwayat penyakit,alergi obat, dan Pemeriksaan Tekanan darah, nadi,suhu, RR). 2. Bila pasien memerlukan obat dapat diberikan vitamin A, tablet tambah darah, dan Vitamin C 3. Bila perlu dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut di Faskes yang lebih tinggi atau RS, maka pasien diminta kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan rujukan luar. 4. Pasien pulang
  6. Pelayanan Imunisasi 1. Dilakukan identifikasi (Identitas Pasien di cek ulang, riwayat penyakit, dan alergi obat) 2. Bayi/balita ditimbang dan dicek suhu badan 3. Puskesmas dan pasien saling memberikan nomer telepon yang bisa dihubungi. 4. Pasien diminta menandatangani informed consent untuk persetujuan tindakan imunisasi dan dijelasan efek samping 5. Pemberian imunisasi sesuai dengan umur 6. Diberikan resep jika diperlukan 7. Pasien pulang
  7. Pelayanan SDIDTK (Tumbuh Kembang) 1. Dilakukan identifikasi (Identitas Pasien di cek ulang, riwayat penyakit, dan alergi obat) 2. Bayi/balita ditimbang berat badan, ukur lingkar kepala, daya lihat, daya dengar 3. Anjurkan untuk dating kembali bagi - Umur balita kurang 2 tahun : setiap 3 bulan - Umur balita lebih dari 2 – 6 tahun: setiap 6 bulan
  8. Pelayanan MTBS: 1. Dilakukan identifikasi (Identitas Pasien di cek ulang, riwayat penyakit, dan alergi obat) 2. Bayi/balita ditimbang, diukur suhu badan, hitung nafas jika dengan keluhan batuk 3. Pemberian oralit jika balita mengalami diare 4. Pemeriksaan sesuai tatalaksana panduan MTBS 5. Pemberian obat 6. Pasien pulang
  9. Pelayanan KB: 1. Dilakukan identifikasi (Identitas Pasien di cek ulang, Riwayat KB) 2. Untuk Akseptor baru dilakukan konseling sesuai Alat Bantu Pemilihan Kontrasepsi ( ABPK ) 3. Bila tidak ada masalah maka dilakukan pelayanan KB sesuai Kontrasepsi pilihannya\ 4. Dilakukan KIE Paska Tindakan 5. Diberikan jadwal kunjungan ulang 6. Pasien pulang.

Waktu maksimal pelayanan disesuaikan dengan Produk layanan

Seluruh Pembiayaan diatur sesuai dengan aturan :
1) PERDA no. 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
3) Peraturan Walikota No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
4) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
5) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1. Pelayanan Calon Pengantin 2. Pemeriksaan Ibu Hamil 3. Pemeriksaan Ibu Nifas 4. Pelayanan Imunisasi 5. Pelayanan SDIDTK /Tumbuh Kembang 6. Pelayanan MTBS 7. Pelayanan KB 8. Pelayanan IVA Test

1)  Instagram : pkm_panunggangan
2)  Telpon : (021)22353600
3)  SMS / WA : 08774 8811 864
4)  Facebook : Puskesmas Panunggangan
5)  Kotak saran 6)Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"