Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa fotocopy AKTA kelahiran
  3. membawa fotocopy KK
  4. pas photo 4 x 6 latar merah = 4 lembar
  5. fotocopy kartu sidik jari

  1. pemohon datang sendiri dan membawa berkas persyaratan SKCK
  2. petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon SKCK
  3. proses penelitian
  4. proses penerbitan
  5. penyerahan SKCK kepada pemohon

Tergantung dari pemohon SKCK dalam pengisian kartu tik dan daftar pertanyaan, semakin cepat pemohon mengisi formulir kartu tik dan daftar pertanyaan, waktu yang di perlukan semakin cepat. untuk penginputan data skck di butuhkan waktu 5 menit.

berdasarkan PP RI NO. 60 TH. 2016 TTG perubahan atas PP RI NO. 50 TH. 2010 TTG tarif dan jenis PNBP pada polri.
Tarif SKCK sebesar Rp. 30.000,. 

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

melalui telpon : ( 0718)7362100
             sms : 082113972673
            email : pelayanansatintelkam.resbateng@gmail.com
      facebook : yanmas Intelkam Res Bateng
      instagram : yanmassatintelkam resbateng
kotak pengaduan di depan loket pelayanan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"