Pelayanan Iklan Informasi Daerah (LPPL Radio Barito)
Surat keterangan / pengantar RT/ RW
Foto copy KK / KTP Pemohon
Menunjukkan KK / KTP asli pemohon
Permohonan Kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Pemohon mendaftar kepetugas administrasi
Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat diproses dan jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki / dilengkapi.
Petugas memproses/ mengetik / menulis permohonan di buku agenda masuk dan meneruskan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
1 Hari kerja
Tidak ada Biaya
Rekomendasi
Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Barito Utara - Kalimantan Tengah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.