Pelayanan Iklan Informasi Daerah (LPPL Radio Barito)

  1. Surat keterangan / pengantar RT/ RW
  2. Foto copy KK / KTP Pemohon
  3. Menunjukkan KK / KTP asli pemohon
  4. Permohonan Kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian

  1. Pemohon mendaftar kepetugas administrasi
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat diproses dan jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki / dilengkapi.
  3. Petugas memproses/ mengetik / menulis permohonan di buku agenda masuk dan meneruskan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.

1 Hari kerja

Tidak ada Biaya

Rekomendasi

Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Barito Utara - Kalimantan Tengah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Iklan Informasi Daerah (LPPL Radio Barito)"