Rekomendasi Ijin Penggunaan Frekuensi Radio

  1. Surat keterangan / pengantar RT/ RW
  2. Foto copy KK / KTP Pemohon
  3. Menunjukkan KK / KTP asli pemohon
  4. Permohonan Kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian

  1. Pemohon mendaptar kepetugas administrasi
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat diproses dan jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki / dilengkapi.
  3. Petugas memproses/ mengetik / menulis permohonan di buku agenda masuk dan meneruskan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.

Hanya Rekomendasi Ijin Penggunaan Frekuensi Radio

Tidak ada biaya untuk Rekomendasi

Rekomendasi

Kantor DInas Komunikasi, Informatika dan Persandian Barito Utara - Kalimantan Tengah
0519 - 21901
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Penggunaan Frekuensi Radio"