Permohonan Kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Pemohon mendaptar kepetugas administrasi
Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat diproses dan jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki / dilengkapi.
Petugas memproses/ mengetik / menulis permohonan di buku agenda masuk dan meneruskan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
Hanya Rekomendasi Ijin Penggunaan Frekuensi Radio
Tidak ada biaya untuk Rekomendasi
Rekomendasi
Kantor DInas Komunikasi, Informatika dan Persandian Barito Utara - Kalimantan Tengah
0519 - 21901
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.