Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fc.Kartu Keluarga
  3. Membawa Fc.Ktp Electronik anggota keluarga / Fc. ijasah yang ingin pindah
  4. Membawa seluruh berkas persyaratan yang sudah di tanda tangani oleh pihak kelurahan setempat

  1. 1. Pemohon Mengajukan Berkas
  2. 2. Petugas Menerima Berkas
  3. 3. Verifikasi Data Kelengkapan
  4. 4. Penandatangan Pejabat Kecamatan
  5. 5. Pemohon Registrasi Dan Cap Stempel Kecamatan
  6. 6. Pemohon membawa berkas ke kantor Dukcapil Kota tangerang

  1. Pemohon Mengajukan Berkas
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan
  4. Pengetikan dan Pengisian Formulir
  5. Penandatangan Pejabat Kecamatan
  6. Penomoran Register Dan Cap Stempel Kecamatan
  7. Penyerahan Berkas Ke Pemohon

gratis

Penerbitan Surat Pindah Keluar bagi WNI

Kantor Kecamatan Larangan
JL.Larinda raya komp.larangan indah, kode pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : kecamatan larangan kota tangerang
Twitter :  @kec_larangan
Instagram :@Kec.larangan_kotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar"