Pelayanan surat Pindah Datang

  1. Membawa Surat Pengatar RT/RW
  2. Membawa Berkas Pindah dari Daerah Asal
  3. Membawa Fotocopy KTP Electrik
  4. Membawa Fotocopy Buku Nikah Bagi Yang Sudah Menikah
  5. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Daerah Asal
  6. Membawa Fotocopy Akta lahir Bagi Yang Belum Punya KTP

  1. 1. Pemohon Mengajukan Berkas
  2. 2. Petugas Menerima Berkas
  3. 3. Verifikasi Data Kelengkapan
  4. 4. Pengisian dan Pengetikan berkas
  5. 5. Penyerahan Pengambilan Kartu Keluarga dan KTP

  1. Pemohon Mengajukan Berkas
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan
  4. Pengetikan dan Pengisian Formulir
  5. Penandatangan Pejabat Kecamatan
  6. Penomoran Register Dan Cap Stempel Kecamatan
  7. Penyerahan Berkas Ke Pemohon

gratis

Penerbitan Surat Pindah Datang bagi WNI

Kantor Kecamatan Larangan
JL.Larinda raya komp.larangan indah, kode pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : kecamatan larangan kota tangerang
Twitter :  @kec_larangan
Instagram :@Kec.larangan_kotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat Pindah Datang"