Pelayanan Dokumen KTP-el

  1. Berusia 17 Tahun atau Sudah Menikah
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Surat Pengantar Dari Kelurahan
  4. Fotocopy KTP orang Tua
  5. Fotocopy Akte kelahiaran / Ijazah terakhir / Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)

  1. Surat Pengantar Dari Kelurahan
  2. Menerima dan memeriksa Kelengkapan bekas serta pengecekan data pemohon
  3. Perekaman KTP-el
  4. Penyerahan tanda terima pengambilan KTP-EL
  5. Tunggu proses pencetakan Sekitar 30 Hari jam kerja.Bila KTP-EL Selesai di cetak ,dapat di ambil di Kelurahan /RT/RW setempat.

Kantor Kecamatan Larangan
JL.Larinda raya komp.larangan indah, kode pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : kecamatan larangan
Twitter :  kecamatan larangan 
Instagram :  kecamatan larangan 

gratis

Penerbitan KTP baru bagi Penduduk WNI

Kantor Kecamatan Larangan
JL.Larinda raya komp.larangan indah, kode pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : kecamatan larangan
Twitter :  kecamatan larangan 
Instagram :  kecamatan larangan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el"