Pelayanan Laboratorium

  1. Formulir pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan formulir pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Pasien menyerahkan sampel (untuk sampel urin dan dahak)
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel
  5. Petugas melakukan pengujian sampel
  6. Petugas memberikan informasi kepada pasien untuk kembali ke pelayanan yang mengirim
  7. Pasien kembali ke pelayanan yang mengirim
  8. Pasien pulang atau dirujuk

Waktu tunggu maksimal 2 jam

1.) PERDA no.4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
2.) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
3.) Peraturan walikota  No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No.16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
4.) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masayarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
5.) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan       kesehatan di Kota Tangerang

Hasil pemeriksaan : 1. Hematologi rutin 2. Hematologi lengkap 3. Waktu pembekuan dan pendarahan 4. Golongan darah 5. Kimia darah (glukosa, propilid, SGOT, ureum, creatinine

Website : pkm.porisplawad@gmail.com
No telp : 021557461446
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan
Facebook : Puskesmas Poris Pelawad
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"