Pelayanan Konseling dan Konsultasi Kesehatan

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Jaminan / BPJS (kalau ada)
  3. Membawa Kartu Keluarga (kalau ada)

  1. "1. Pasien mendapat rujukan untuk konseling atau konsultasi dari unit pelayanan tertentu. 2. Pasien menunggu diruang konseling & kosnultasi sesuai dengan antrian 3. Pasien mendapatkan pelayanan konseling dan konsultasi 4. Pasien pulang "

30 Menit

1. Perda No.4 Tahun 2014
2. Perwal No. 14 Tahun 2012
3. Perwal No.76 Tahun 2017
4. Perwal No.56 Tahun 2017

"1. Gizi 2. Sanitasi 3. HIV/AIDS 4. Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) 5. ODGJ 6. Kefarmasian 7. Penyakit Tidak Menular "

1. Instagram   : @karngtengahpkm
2. Telp.   : 021-7330387
3. SMS/WA   :  08128088231/081310917916
4. E-mail   :  karangtengahpkm@gmail.com
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling dan Konsultasi Kesehatan"