Pelayanan Konseling dan Konsultasi Kesehatan

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu BPJS
  4. kARTU bEROBAT

  1. 1. Pasien mendapat rujukan untuk konseling atau konsultasi dari unit pelayanan tertentu 2. Pasien dipanggil diruang konsultasi sesuai dengan antroan 3. Pasien medapatkan pelayanan konseling dan konsultasi 4. Pasien pulang

30 Menit

1. Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA Nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2/ Perwal Nomor 14tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD Puskesmas dan UPTD Labkesda
3. Prraturan Walikota nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Perda no.16 tahun 2011 tentang Retribusu Jasa umuk
4. Perwal Nomor 56 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas milik pemerintah kota tangerang yg telah menerapkan BLUD
5/ Perwal no 76 th 2017 ttg Jaminan pengobatan dan kesehatan di kota tangerang

 

Jasa pelayanan kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling dan Konsultasi Kesehatan"