Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu BPJS
  4. kARTU bEROBAT

  1. 1. Menerima status pasien dari Pendaftaran 2. Memanggil pasien sesuai antrian status pasien 3. Dilakikan Identifikasi pasien di cek ulang, riwayat penyakit, alergi obat, pemeriksaan TTV, serta pemeriksaan kesehatan Ibu dan anak atau ANC 4. Bila perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium atau konsultasi kepoli lain, maka pasien tersebut dirujuk internal ke Lab atau poli lain yang akan dituju 5. Lakukan Imunisasi TT untuk ibu hamil sesuai indikasi 6. jIKA PERLU DIRUJUK KE PERSALINAN ATAU PERLU PEMERIKSAAN Lebih lanut pasien di Rujuk ke RS dan diminta untuk ke loket pendaftaran untuk mencetak rujukan 7. Untuk Akseptor baru dilakukan konseling sesuai ABPK 8. Bila tidak ada masalah makan dilakukan pelayanan KB sesuai metode yang dipilih 9. Dilakukan KIE paskea tindakan 10. Diberikan jadwal kunjungan tindakan 11. Pasien pulang

30 Menit

1. Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA Nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2/ Perwal Nomor 14tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD Puskesmas dan UPTD Labkesda
3. Prraturan Walikota nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Perda no.16 tahun 2011 tentang Retribusu Jasa umuk
4. Perwal Nomor 56 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas milik pemerintah kota tangerang yg telah menerapkan BLUD
5/ Perwal no 76 th 2017 ttg Jaminan pengobatan dan kesehatan di kota tangerang


 

Jasa pelayanan kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"