Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Jaminan / BPJS (bila ada)
  3. Membawa Kartu Keluarga (bila ada)

  1. Pasien dipanggil sesuai antrian status pasien
  2. Dilakukan identifikasi oleh petugas
  3. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gigi
  4. Bila perlu dilakukam rujukan ke Laboratorium atau poli lain, maka pasien diberikan rujukan ke LAB atau poli lain, dan dipanggil kembali bila sudah ada hasil
  5. Bila perlu dirujuk ke RS, maka pasien diminta kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan rujukan luar
  6. Bila tidak perlu dirujuk, pasien diminta menunggu di Apotik jika diberi resep
  7. Bila tidak ada resep dokter, pasien pulang

15 Menit

1. Perda No.4 Tahun 2014
2. Perwal No.14 Tahun 2012
3. Perwal No.2 Tahun 2017
4. Perwal No.56 Tahun 2017
5. Perwal No.76 Tahun 2017
 

"1. Pemeriksaan Gigi 2 . Tindakan Gigi 3. Perawatan Gigi 4. Pengobatan Gigi 5. Peresepan obat 6. Surat Rujukan 7. Medical Record "

1. Instagram   :  @karangtengahpkm
2. Telp.   : 021-7330387
3. SMS/WA   : 08128088231/081310917916
4. E-mail   :  karangtengahpkm@gmail.com
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"