UPT PUSKESMAS MANIS JAYA - Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)
Kartu Berobat Pasien, atau
KIS / BPJS, atau
KTP, atau
Kartu Keluarga, atau
Surat Keterangan Domisili
Prosedur pelayanan mengikuti Alur Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)
Maksimal waktu respon
PERDA no. 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
Peraturan Walikota No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang
Pelayanan UGD
Telp. (021) 55662755, atau
Email: lapor.puskesmas.manisjaya@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.