Legalisasi Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ASLI
  2. Fotocopy Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maksimal 5 Lembar

  1. Petugas loket menerima berkas fotocopy dan Asli Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Petugas loket melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap meneruskan kepada petugas register untuk di nomor
  3. Petugas register mencatat berkas Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pemohon dan memberikan stempel akan Pejabat yang menandatangani fotocopy Dokumen yang di Legalisir.
  4. Pejabat menandatangani fotocopy dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang di Legalisir.
  5. Petugas loket menyerahkan fotocopy dokumen yang sudah di Legalisir beserta Aslinya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah di Legalisir.

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil"