Pembuatan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil

  1. Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian ;
  2. Foto copy Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematia Yang Hilang
  3. Foto copy KTP-EL / KK
  4. Asli dan foto copy ijazah SLTA (bila dibutuhkan)
  5. foto copy Kartu Keluarga
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami/Isteri(bila dibutuhkan)

  1. Petugas loket menerima formulir dan kelengkapan berkas pemohon
  2. Petugas loket melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap menyerahkan bukti pelaporan/ resi pendaftaran perubahan Akta kepemohon, dan meneruskan ke petugas operator. Jika tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas operator menginput data Kutipan II berdasarkan formulir pemohon ke dalam data base, mencetak blanko Akta kutipan , lalu meneruskan ke petugas Registrasi
  4. Petugas register mencatat data Kutipan Akta pada buku register, lalu meneruskan ke Kepala Seksi
  5. Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi ulang kutipan akta. Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala bidang menerima Kutipan Akta dan memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Dinas.
  7. Kepala Dinas memberikan tanda tangan pada Kutipan II Akta .
  8. Petugas distribusi menerima Kutipan II Akta untuk diserahkan ke pemohon dan menyerahkan Register Kutipan II Akta , formulir permohonan dan berkas ke petugas arsip
  9. Petugas arsip menerima dan menyimpan Register Kutipan II Akta , formulir permohonan dan berkas ke bagian pengarsipan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan II Akta Pencatatan Sipil

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil"