Pelayanan Pengobatan Umum

  1. 1)Kartu identitas / KTP 2)Kartu BPJS 3)Kartu Keluarga 4)Kartu Berobat

  1. Pasien Baru 1)Pengambilan nomor antrean 2)Melakukan pendaftaran di loket sesuai nomor yang dipanggil 3)Menunggu panggilan di ruang pelayanan pemeriksaan umum 4)Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dan atau pemeriksaan penunjang lab 5)Pemberian terapi atau resep obat 6)Pengambilan obat di Kamar Obat 7)Pasien pulang atau dirujuk Pasien Lama 1)Pengambilan nomor antrean 2)Menunggu panggilan di ruang pelayanan pemeriksaan umum 3)Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dan pemeriksaan penunjang lab 4)Pemberian terapi atau resep obat 5)Pengambilan obat di Kamar Obat 6)Pasien pulang atau dirujuk

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1.Pemeriksaan Kesehatan 2. Peresepan Obat 3. Konsultasi kesehatan 3. Medical Record ( Hasi pemeriksaan/Advis ) 4. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan 4. Surat Keterangan Sehat/sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"