Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)

  1. Surat pengantar RT
  2. Surat Pernyataan Pemilik tanah asal (Minimal 20 tahun)
  3. Kwitansi Penjualan
  4. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy KTP (Pembeli)
  6. Fotocopy KTP saksi riwayat tanah mimimal 2 orang
  7. Fotocopy KTP saksi perbatsan tanah

  1. Pastikan kelengkapan berkas
  2. Validasi terhadap kepemilikan tanah

1. Persyaratan Lengkap dan Pejabat yang berwenang ditempat
2. Tanah dimaksud tidak dalam sengketa /jaminan apapun
3. Lokasi tanah sudah di beri patok  dan dapat dilalui untuk pengukuran

Gratis

Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)"