Pendaftaran

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS bila ada
  3. Surat Rujukan bila rujukan dari faskes lain

  1. a. Pasien Baru 1. Pasien diwawancara/ menyerahkan kartu identitas 2. Mengisi General concent 3. Petugas Rekam Medis Menuliskan data pasien pada buku kunjungan pasien baru, pasien memperoleh nomor rekam medis 4. Pasien membayar karcis pada kasir yang berada di instalasi rawat jalan (pasien umum) 5. Pasien dipersilahkan menunggu diklinik yang dituju
  2. b. Pasien Lama 1. Pasien Menyerahkan kartu berobat 2. Petugas pendaftaran memasukkan data kunjungan pasien pada kunjungan pasien lama 3. Pasien membayra karcis pada kasir kasir yang berada di instalasi rawat jalan (Pasien Umum) 4. Pasien dioersilahkan menunggu dipoliklinik yang dituju
  3. C. Pasien BPJS Ketentuannya adalah pasien harusmembawa kartu BPJS dan surat rujukan dari dokter puskesmas dan telah ditentukan pelayanan yang dituju, selanjutnya pasien diminta ke kantor BPJS untuk meminta SEP (surat Elegalitas Peserta) 1. Menerima jaminan / surat kantor dari KJB pasien 2. Petugas menuliskan kunjungan pasien dalam buku kunjungan 3. Pasien dipersilahkan menunggu dipoliklinik yang dituju 4. Petugas pendaftaran mengantar berkas rekam medis ke poliklinik sesuai tujuan pasien

Rawat Jalan dan Rawat Inap < 10 Menit

1. Umum         : - Sesuai peraturan Bupati Bangka Tengah  no. 49  tahun 2015
                          - Sesuai Peraturan Daerah Kab. Bangka Tengah tahun 2014
2.JKN               : Permenkes No.59 tahun 2014

- Melangsungkan Pelayanan pendaftaran yang optimal baik dalam keadaan pasien ramai maupun dalam keadaan pasien sepi

Email        : rsudbangkatengah@yahoo.com
WA / Telp  : 085383884511
Website    : rsudbangkatengah@webly.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"