Pelayanan Dokumen KTP-el

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP lama
  3. Membawa Surat Pengantar Rt/Rw
  4. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pastikan anda datang di hari dan jam kerja pada kantor kelurahan
  2. Datanglah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  3. Serahkanlah data persyaratan yang anda bawa kepada petugas untuk diproses
  4. Silahkan anda menunggu saat data sedang diproses
  5. Periksa Formulir apakah sudah benar atau belum
  6. Periksa apakah formulir sudah ditandatangani dan di cap
  7. Bawa persyaratan ke kacamatan untuk ditindaklanjut berikutnya

Pengecekan Data Persyaratan
Pengisian Formulir EKTP
Proses Pembuatan dan Penandatangan Formulir

-

Pelayanan E-KTP Hilang

Telp / Fax : 021-29514717
Email : kel.panungganganutara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el"