Santunan Kematian

  1. Surat pengantar RT
  2. KTP asli & Fotocopy KTP ( yang Meninggal dunia )
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP Ahli Waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  6. Mengisi Blangko Formulir ( F-2.28 & F-2.29 )
  7. Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris
  8. Membawa Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit ( untuk yang meninggal di Rumah Sakit)
  9. Membawa Surat keterangan kematian dari Kepolisian ( untuk yang meninggal karena Kecelakaan di Jalan )

  1. Pastikan Persyaratan Lengkap

Persyaratan Lengkap dan Pejabat yang berwenang ditempat

Gratis

Santunan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian"