Pelayanan E-KTP Baru

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah
  3. Membawa Surat Pengantar Rt/Rw

  1. Pastikan anda datang di hari dan jam kerja pada kantor kelurahan
  2. Datanglah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  3. Serahkanlah data persyaratan yang anda bawa kepada petugasuntuk diproses
  4. Silahkan anda menunggu saat data sedang diproses
  5. Periksa formulir KTP apakah sudah benar atau belum
  6. Periksa apakah formulir KTP sudah ditandatangani dan di cap
  7. Bawa persyaratan ke Kecamatan untuk ditindaklanjuti

Pengecekan Data Pesyaratan
Pengisian Formulir E.KTP
Proses Pembuatan dan Pendatanganan Formulir

-

KTP Elektrronik

Telp/Fax : 021-29514717
Email : kel.panungganganutara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"