Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1) Kartu identitas / KTP
  2. 2) Kartu BPJS / Askes (Kalau ada)
  3. 3) Kartu Keluarga (Kalau Ada)
  4. 4) Kartu Berobat

  1. Pasien diterima oleh petugas UGD
  2. Dilakukan identifikasi pasien (TRIASE)
  3. Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan
  4. Pemberian terapi dan atau tindakan (bila dibutuhkan) dan resep obat
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pulang atau dirujuk

Waktu respon maksimal 10 menit

  1. PERDA no. 4 tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
  2. Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No.16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota No.76 tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  6. Peraturan Walikota No.26 Tahun 2017 Tentang Penetapan Puskesmas dengan layanan UGD 24 Jam dan Persalinan di Wilayah Kota Tangerang

1) Tindakan kegawatdarutan 2) Rujukan

  1. Instagram  : @puskesmas_tanahtinggi
  2. Telp           : 021-29663127
  3. SMS/WA   : 081384209234
  4. Facebook  : Puskesmas tanahtinggi
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"