Penerimaan dan Penyaluran

  1. Penyandang Masalah Sosial Wanita tuna Susila
  2. Usia produktif (15 tahun ke atas atau pernah menikah)
  3. Sehat Jasmani dan rihani
  4. Tidak dalam keadaan hamil
  5. Tidak mengidap penyakit menular
  6. Wajib tinggal di asrama.
  7. Wajib mengikuti program bimbingan sosial, fisik, mental dan ketrampilan

  1. Pendekatan awal meliputi : - Mengadakan kontak dengan pihak terkait yang berwenang dalam penertiban tindak tuna susila. - Mengadakan kontak dengan pihak yang dipandang peduli terhadap pelayanan dan rehabilitasi sosial.
  2. Tahap Penerimaan - Meneliti ulang Berita Acara Serah Terima Klien. - Seleksi Calon Klien - Memberikan informasi tentang hak dan kewajiban klien. - Pemberian informasi kepada pihak keluarga calon klien. - Penelaahan dan pengungkapan masalah (assessment) - Penetapan calon klien - Registrasi - Penempatan dalam program.
  3. Tahap Bimbingan Lanjut a. Menyusun rancangan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks penerima program pelayanan kesejahteraan sosial. b. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks penerima program pelayanan kesejahteraan sosial melalui bimbingan dan penyuluhan sosial. c. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks penerima program pelayanan kesejahteraan sosial melalui bimbingan dan pendampingan secara individual. d. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks penerima program pelayanan kesejahteraan sosial melalui koordinasi dengan pihak terkait. e. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks penerima program pelayanan kesejahteraan sosial dengan menggali dan mengaitkan dengan sistem sumber yang tersedia. f. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks penerima program pelayanan kesejahteraan sosial dengan menggali dan mengaitkan dengan memberikan bantuan pengembangan usaha. g. Memantau perkembangan eks penerima program pelayanan kesejahteraan sosial dalam masyarakat. h. Mengidentikasi hambatan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap eks penerima program pelayanan kesejahteraan sosial. i. Memberikan supervisi dalam pelaksanaan bimbingan dan pembinaan lanjut terhadap pekerja sosial di bawahnya

Kegiatan pelayanan bagi eks wanita tuna sosial dilaksanakan 3 (tiga) periode dalam setahun. Setiap periode jangka waktu pelaksanaan pelayanan selama 3 (tiga) bulan.

 

Biaya kegiatan dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Barat pada Dinas Sosial

Eks wanita tuna sosial sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan

Seksi Penerimaan dan Penyaluran Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Jln. KH Agus Salim No. 107 Palimanan Cirebon No. Telepon : 0231 – 341179
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Penyaluran"