Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Membawa Fotocopy Surat Nikah
  5. apabila penambahin atau pengurangan anggota keluarga (dilampiri KK asli yang lama)

  1. pemohon langsung keloket pelayanan untuk mengambil dan mengisi Formulir pengantar KK
  2. diberikan kepada operator Kelurahan untuk diperiksa pengesiannya dan kelengkapannya
  3. penandatanganan oleh Lurah atau Sekkel/Kasie yang bersangkutan
  4. meregister dan pengecapan
  5. diserahkan kembali kepada pemohon untuk di lanjutkan ke Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga"