Pelayanan konseling dan konsultasi kesehatan

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan / BPJS (kalau ada)
  3. Kartu Keluarga (Kalau ada)

  1. Pasien mendapat rujukan untuk konseling atau konsultasi dari unit pelayanan tertentu.
  2. Pasien menunggu diruang konseling & kosnultasi sesuai dengan antrian
  3. Pasien mendapatkan pelayanan konseling dan konsultasi
  4. Pasien pulang

Waktu tunggu maksimal 30 menit

  1. PERDA No. 4 tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA No.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa  umum
  2. Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 tahun 2017  Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  5. Peraturan Walikota No.76 tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1) Konsultasi gizi 2) Konsultasi Sanitasi 3) Konseling PKPR 4) Konseling dan Konsultasi ODGJ 5) Konseling dan Konsultasi HIV / AIDS

  1. Instagram  : @puskesmas_tanahtinggi
  2. Telp           : 021-29663127
  3. SMS/WA   : 081384209234
  4. Facebook  : Puskesmas tanahtinggi
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konseling dan konsultasi kesehatan"