Pelayanan Administrasi (Pendaftaran)

  1. Kartu Identitas / KTP; 2. Kartu BPJS; 3. Kartu Keluarga; 4. Dokumen pendukung (kartu berobat)
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Keluarga (Ft.Copy)

  1. Pasien baru dana Pasien Lama Pengambilan Antrian
  2. Melakukan pendaftaran diloket sesuai nomor yang dipanggil
  3. Menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pemberian Layanan administrasi oleh petugas
  5. Pasien Menunggu di unit pelayanann yang di tuju

Waktu tunggu maksimal 15 Menit

  1. PERDA No. 4 tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA No.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa  umum
  2. Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 tahun 2017  Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  5. Peraturan Walikota No.76 tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1. Mediical Recorrd; 2. Surat Kerangan sakit; 3. Surat Keterangan Sehat; 4. Surat Keterangan Kematiaan; 5 Surat Rujukan

1. Instagram : @puskesmas_tanahtinggi
2. Telp. : 021-29663127
3. SMS/WA : 021-29663127
4. facebook : puskesmas tanahtinggi
5.Kotak saran
6. Petuugas Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi (Pendaftaran)"