Pelayanan Lansia

  1. 1) Kartu identitas / KTP 2) Kartu BPJS 3) Kartu Keluarga 4) Kartu Berobat

  1. 1) Pasien datang dan duduk ditempat yang telah disediakan 2) Petugas mendatangi Pasien untuk didaftarkan 3) Petugas melakkukan anamnesa dan Pemeriksaan 4) Petugas merujuk ke Laboratorium apabila diperlukan untuk pemeriksaan Laboratorium 5) Petugas melakukan edukasi 6) Petugas meresepkan obat apabila diperlukan dan mengambilkan obatnya di bagian farmasi 7) Pasien pualng

   
pasien datang duduk pada antrian khusus lansia 2 menit
petugas mendaftarkan pasien lansia 2 menit
petugas melakukan anamnesa 3 menit
petugas membuat rujukan laboratorium apabila perlu 2 menit
memberikan edukasi 5 menit
petugas mengambilkan obat 5 menit
persiapan pulang 1 menit
jumlah waktu 20 menit

  1. PERDA no. 4 tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
  2. Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 tahun 2017  Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  5. Peraturan Walikota No.76 tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang
  1. Peraturan Walikota Tangerang Nomor :      tahun
            tentang Puskesmas Ramah Lansia

1) Pemeriksaan Kesehatan 2) Pemeriksaan laboratorium 3) Konsultasi Kesehatan

  1. nstagram                        : @puskesmas_pening
  2. Telp                                 : 021- 73461481
  3. SMS/WA                          : 081288488111
  4. Email                               : puskesmaspaninggilan@gmail.com
  5. Kotak saran
  6. Ruang Pengaduan            : Petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"