Legalisasi dan Penandatrangan SPPD

  1. 1. Membawa Berkas Asli
  2. 2. Membawa fotocopy berkas

  1. 1. Memeriksa Kelengkapan Berkas 2. Tanda Tangan Sekretaris Lurah

  1. Membawa Berkas yang Asli
  2. Fotocopy berkas

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Laporkan dengan SMS : ketik : BANJARBARU (spasi) isi keluhan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dan Penandatrangan SPPD"