Surat Pengantar Nikah

  1. 1. Surat Pengantar RT
  2. 2. Fotocopy KTP Calon Suami & Isteri
  3. 3. Fotocopy Kartu Kartu Keluarga Suami & Isteri

  1. 1. Menerima berkas 2. Verifikasi/ Berkas tidak lengkap dikembalikan 3. Tanda Tangan Kasi/Lurah

Jika hanya salah satu pasangan (calonistri/suami) maka memerlukan waktu sekitar 20 menit, jika sepasang calon suami istri maka akan diperlukan waktu dua kali lipat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Melaporkan dengan SMS : Ketik : BANJARBARU (spasi) isi kelurahan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"