Ruang Pelayanan Umum

  1. Untuk mendafatar, peserta baru membawa identitas diri (KTP/SIM)
  2. Untuk mendaftar bila pasien kepesertaan jaminan sosial membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESDA)
  3. Pasien lama mendaftar membawa kartu berobat

  1. mengambil nomer antrian sesuai ruang yang dituju (Ruang Pelayanan umum)
  2. mengambil formulir pendaftaran dan mengisi identitas pasien
  3. menyerahkan nomer antri, formulir pendaftaran, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan Sosial kepada petugas pendaftaran
  4. menunggu panggilan petugas pendaftaran
  5. membayar biaya pendaftaran ke kasir, bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan sosial atau KTP Banjarbaru
  6. menunggu panggilan di ruang pemeriksaan yang di tuju (Ruang Pelayanan umum)
  7. Dilakukan pemeriksaan pasien oleh petugas (dokter dan perawat )
  8. Pemeriksaan buta warna dapat diperlukan sebagai salah satu syarat pembuatan KIR SIM, Masuk Sekolah, dll

Waktu pelayanan berdasarkan :
1. Penggalian Informasi
2. Pemeriksaan Fisik
3. Proses Diagnosa 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat

Pemeriksaan Buta Warna

dr. Norhasanah
pkm.banjarbaru.utara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Umum"