Ruang Pelayanan Tindakan

  1. Untuk mendafatar, peserta baru membawa identitas diri (KTP/SIM)
  2. Untuk mendaftar bila pasien kepesertaan jaminan sosial membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESDA)
  3. Pasien lama mendaftar membawa kartu berobat

  1. mengambil nomer antrian sesuai ruang yang dituju (Ruang Pelayanan Tindakan)
  2. mengambil formulir pendaftaran dan mengisi identitas pasien
  3. menyerahkan nomer antri, formulir pendaftaran, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan Sosial kepada petugas pendaftaran
  4. menunggu panggilan petugas pendaftaran
  5. Membayar baiaya pendaftaran kekasir, bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan sosial atau KTP Banjarbaru
  6. Dilakukan pemeriksaan pasien oleh petugas (dokter dan perawat) sesuai indikasi medis
  7. Selesai Pemeriksaan mengambil obat di apotik

1. Menerima rujukan internal
2. Penggalian Informasi
3. Pemeriksaan Fisik
4. Proses Diagnosa

Sesuai dengan Perwali Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat

Insisi Abses

dr. Norhasanah
pkm.banjarbaru.utara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Tindakan"