1. Menerima rujukan internal
2. Penggalian Informasi
3. Pemeriksaan Fisik
4. Proses Diagnosa
Sesuai dengan Perwali Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
Insisi Abses
dr. Norhasanah
pkm.banjarbaru.utara@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store