Pengaktifan Data Kependudukan

  1. Formulir Pengaktifan Data
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran, jika dibutuhkan

  1. Petugas loket menerima formulir dan kelengkapan berkas pemohon
  2. Petugas loket melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap, menyerahkan bukti pelaporan / resi / hasil scan mata yang bersangkutan dan meneruskan ke petugas operator
  3. Petugas operator memverifikasi dan mencari data WNI yang bersangkutan, lalu meneruskan ke petugas pengaktifan
  4. Petugas pengaktifan menyampaikan hasil operator / Administrator Database (ADB) bahwa data yang bersangkutan sudah aktif atau berada pada daerah lain yang selanjutnya diteruskan kepada seksi dalam lingkup bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
  5. Kepala Seksi memberikan paraf pada hasil dari pengaktifan data
  6. Hasilnya disampaikan kembali ke WNI yang bersangkutan bahwa data yang bersangkutan sudah aktif / tidak aktif dan alasannya.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP dan Kartu Keluarga (Aktif)

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Data Kependudukan"