Ruang Pelayanan Umum

  1. Untuk mendafatar, peserta baru membawa identitas diri (KTP/SIM)
  2. Untuk mendaftar bila pasien kepesertaan jaminan sosial membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESDA)
  3. Pasien lama mendaftar membawa kartu berobat
  4. Membawa formulir konseling HIV

  1. mengambil nomer antrian sesuai ruang yang dituju (Ruang Pelayanan umum)
  2. mengambil formulir pendaftaran dan mengisi identitas pasien
  3. menyerahkan nomer antri, formulir pendaftaran, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan Sosial kepada petugas pendaftaran
  4. menunggu panggilan petugas pendaftaran
  5. membayar biaya pendaftaran ke kasir, bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan sosial atau KTP Banjarbaru
  6. menunggu panggilan di ruang pemeriksaan yang di tuju (Ruang Pelayanan umum)
  7. Dilakukan pemeriksaan pasien oleh petugas (dokter dan perawat ) berupa Amnanesa, pemeriksaan fisik, bila diperlukan pemeriksaan penunjang , Pemeriksaan HIV
  8. Dilakukan pembuatan Surat Keterangan Kesehatan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa

Waktu pelayanan berdasarkan :
1. Penggalian Informasi
2. Pemeriksaan Fisik
3. Proses Diagnosa 

Sesuai dengan Perwali Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat

Pemeriksaan Calon Pengantin (KIR Caten)

Bahrul Ilmi, SKM,MM
pkm.banjarbaru.utara@gmail.com

Erni Syafrida Noor, SKM, M.MKes
erni.syafrida@gmail.com
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Umum"