Untuk mendafatar, peserta baru membawa identitas diri (KTP/SIM)
Untuk mendaftar bila pasien kepesertaan jaminan sosial membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESDA)
Pasien lama mendaftar membawa kartu berobat
mengambil nomer antrian sesuai ruang yang dituju (Ruang Pelayanan umum)
mengambil formulir pendaftaran dan mengisi identitas pasien
menyerahkan nomer antri, formulir pendaftaran, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan Sosial kepada petugas pendaftaran
menunggu panggilan petugas pendaftaran
membayar biaya pendaftaran ke kasir, bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan sosial atau KTP Banjarbaru
menunggu panggilan di ruang pemeriksaan yang di tuju (Ruang Pelayanan umum)
Dilakukan pemeriksaan pasien oleh petugas (dokter dan perawat ) berupa Amnanesa, pemeriksaan fisik, bila diperlukan pemeriksaan buta warna dan pemeriksaan penunjang laboratorium
Dilakukan pembuatan Surat Keterangan Kesehatan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa
Waktu pelayanan berdasarkan :
1. Penggalian Informasi
2. Pemeriksaan Fisik
3. Proses Diagnosa
Berdasarkan pasal 7 peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 (Biaya tindakan tersebut tidak termasuk biaya pendaftaran pasien)
Pelayanan KIR Umum
dr.Hj.HAIRIN
pkm.banjarbaru.utara@gmail.com
Helda Nurmalasari, SST
erni.syafrida@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.