Ruang Pelayanan MTBS

  1. Untuk mendafatar, peserta baru membawa identitas diri (KTP/SIM)
  2. Untuk mendaftar bila pasien kepesertaan jaminan sosial membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESDA)
  3. pasien lama mendaftar membawa kartu berobat
  4. membawa pasien balita yang berobat

  1. mengambil nomer antrian sesuai ruang yang dituju (Ruang Pelayanan MTBS)
  2. mengambil formulir pendaftaran dan mengisi identitas pasien
  3. menyerahkan nomer antri, formulir pendaftaran, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan Sosial kepada petugas pendaftaran
  4. menunggu panggilan petugas pendaftaran
  5. membayar biaya pendaftaran ke kasir, bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan sosial atau KTP Banjarbaru
  6. menunggu panggilan di ruang pemeriksaan yang di tuju (Ruang Pelayanan MTBS)
  7. Memanggil pasien sesuai nomer antrian
  8. Melakukan pengisian Identitas Pasien
  9. Melakukan penilaian sesuai Formulir pencatatan MTBS
  10. Menentukan Klasifikasi berdasarkan buku bagan MTBS
  11. Memberikan rujukan ke laboratorium dan rujukan internal : Kesling, Gigi, Imunisasi, Poli umum / Ruang tindakan, gizi jika diperlukan
  12. Melakukan tindakan dan atau pengobatan berdasarkan bagan MTBS balita sakit umur 2 bulan - 5 tahun
  13. Pasien pulang atau di rujuk Ke RS

1. Pengisian Identitas ± 2 menit
2. melakukan penilaian ± 10 menit
3. mnentukan Klasifikasi berdasarkan buku  bagan MTBS ± 5 menit
4. Melakukan  tindakan dan / pengobatan ± 10 menit

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan walikota Banjarbaru nomor 4 tahun 2017

Pelayanan MTBS Balita Sakit umur 2 bulan - 5 tahun

Bahrul Ilmi, SKM,MM
pkm.banjarbaru.utara@gmail.com

Erni Syafrida Noor, SKM, M.MKes
erni.syafrida@gmail.com
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan MTBS"