Pelayanan Pencairan Dana Bantuan Sosial

  1. Surat Permohonan pencairan Bantuan Sosial
  2. KTP, KK Penerima Bantuan Sosial yang masih berlaku
  3. Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama individu Penerima Bantuan Sosial
  4. Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai, cukup ditandatangani dan dicantumkan nama lengkap Penerima Bantuan Sosial
  5. Pakta integritas
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  7. Rencana Anggaran Biaya
  8. Surat Keterangan Domisili

  1. Pemohon/Penerima Bantuan Sosial mengajukan/menyampaikan proposal/permohonan pencairan dana kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan pencairan Bantuan Sosial melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah
  2. Walikota mendisposisi ke Kepala BPKAD
  3. Kepala BPKAD Mendisposisi Ke Sekretaris BPKAD
  4. Sekretaris BPKAD Mendisposisi Ke Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi
  5. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Mendisposisi Ke Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan
  6. Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Mendisposisi Ke PPK-SKPKD
  7. PPK-SKPKD memverifikasi kelengkapan berkas menyeluruh dan mendisposisi ke Bendahara Khusus
  8. Bendahara Khusus dan Verifikator ulang untuk membuat SPM
  9. Pencetakan SP2D dan diberikan langsung ke Bank
  10. Bank mentransfer ke Rekening Pemohon/Penerima Hibah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Proposal yang memenuhi persyaratan dapat dibuatkan SPM serta SP2D

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Jl. Ir. H Juanda No. 10 

Telp. 0251 8323099 
Fax. 0251 8323099 

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Dana Bantuan Sosial"