Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar rt rw
  2. Foto copy kartu keluarga
  3. Foto copy KTP (suami/istri)
  4. Foto copy surat nikah (legalisir oleh KUA stempat)
  5. Surat ketrangan lahir dari Bidan atau Rumah sakit yang asli
  6. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) apabila tidak ada surat keterangan dari dokter

  1. Diberikan kepada operator kelurahan untuk di periksa pengisiannya dan kelengkapannya
  2. Operator mengimput dan pengajuan Akta Kelahiran (Online)
  3. Di print out untuk tanda tanganin oleh Lurah, Sekel/Kasie yang bersangkutan
  4. Meregister dan Pengecapan
  5. Di teruskan ke DUKCAPIL untuk di buatkan Akta Kelahiran

10 Menit

Apabila lebih dari 60 menit akan kena Retribusi yang sudah di tetapkan oleh Dukcapil

AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"