Pelayanan Pencairan Dana Hibah

  1. surat permohonan pencairan hibah dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah
  2. Rencana Anggaran Biaya
  3. NPHD ( Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara Pemerintah Kota Bogor dan Penerima Hibah
  4. Fotokopi KTP atas nama Pimpinan/Ketua/Kepala Badan, Lembaga dan Ormas yang berbadan Hukum Indonesia
  5. Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama Badan, Lembaga dan Ormas yang berbadan Hukum Indonesia
  6. Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai, cukup ditandatangani Pimpinan/Ketua/Kepala Badan, Lembaga dan Ormas yang berbadan Hukum Indonesia yang dibubuhi stempel serta dicantumkan nama lengkap Pimpinan/Ketua/Kepala Badan, Lembaga dan Ormas yang berbadan Hukum Indonesia
  7. Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  9. SK Kemenkumham/Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  10. Akte Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham, atau Surat Keterangan Terdaftar
  11. SK Pengangkatan Ketua
  12. Fotokopi proposal awal 4 (empat) rangkap

  1. Pemohon/Penerima Hibah mengajukan/menyampaikan proposal/permohonan pencairan dana sesuai NPHD kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan pencairan hibah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah
  2. Walikota mendisposisi ke Kepala BPKAD
  3. Kepala BPKAD Mendisposisi Ke Sekretaris BPKAD
  4. Sekretaris BPKAD Mendisposisi Ke Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi
  5. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Mendisposisi Ke Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan
  6. Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Mendisposisi Ke PPK-SKPKD
  7. PPK-SKPKD memverifikasi kelengkapan berkas menyeluruh dan mendisposisi ke Bendahara Khusus
  8. Bendahara Khusus dan Verifikator ulang untuk membuat SPM
  9. Pencetakan SP2D dan diberikan langsung ke Bank
  10. Bank mentransfer ke Rekening Pemohon/Penerima Hibah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Proposal yang memenuhi persyaratan dapat dibuatkan SPM serta SP2D

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah Kota Bogor
Jl. Ir. H Juanda No. 10 

Telp. 0251 8323099 
Fax. 0251 8323099
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Dana Hibah"