Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar rt rw
  2. Foto Copy Akta kelahiran / Ijazah
  3. Foto copy KTP ( Suami/istri, anak, apabila sudah mempunyai KTP)
  4. Apabila penambahan atau pengurangan anggota keluarga ( dilampiri KK asli yang lama )
  5. Foto copy surat nikah

  1. Pemohon langsung keloket pelayanan untuk mengambil dan mengisi Formulir Pengantar KK
  2. Diberikan kepada operator kelurahan untuk di periksa pengisiannya dan kelengkapannya
  3. Penanda tanganan oleh Lurah atau Sekel/kasie yang bersangkutan
  4. Meregister dan Pengecapan
  5. Di serahkan kembali kepada pemohon untuk di lanjutkan ke kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan kartu keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga"