Pelayanan E-KTP Baru

  1. Pengantar rt rw
  2. Foto copy kartu keluarga
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto copy ijazah

  1. Pemohon langsung keloket pelayanan untuk mengambil dan mengisi formulir pengantar E-KTP
  2. Diberikan kepada operator kelurahan untuk di periksa pengisiannya dan kelengkapannya
  3. Penandatanganan oleh Lurah atau Sekel/Kasie bersangkutan
  4. Meregister dan pengecapan
  5. Di serahkan kembali kepada pemohon untuk di lanjutkan ke kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"