Pindah datang antar kecamatan/kelurahan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan asal
  3. Foto copy KTP Suami istri bagi yang sudah menikah
  4. Foto copy Akte kelahiran/Surat keterngan lahir anak dari rumah sakit/bidan bagi yang sudah mempunyai anak
  5. Foto Copy buku nikah

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan
  6. Penomeran dan Cap/Stempel
  7. Penyerahan dokumen/surat ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah datang antar kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah datang antar kecamatan/kelurahan"