Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP Suami Istri (alamat sama)
  3. Foto Copy Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
  4. Kartu Keluarga Lama dilampirkan bagi yang pembaharuan

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Pengajuan Permohonan
  3. Petugas Menerima Berkas
  4. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  5. Penandatangan Pejabat Instansi Kelurahan
  6. Penomeran dan Cap/ Stempel
  7. Penyerahan dokumen /surat ke Pemohon serta tanda tangan pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga"