Surat Tanah/Akta Jual Beli

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP & KK Penjual & Pembeli
  3. Foto copy PBB Tahun Terakhir
  4. Foto copy AJB Awal/Dasar
  5. Girik/Letter C

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan/pembuatan berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan
  6. Penomeran dan Cap/Stempel
  7. Penyerahan Dokumen/surat ke Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat surat Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanah/Akta Jual Beli "