Pembuatan Surat Pindah Keluar WNI

  1. Melapor ke RT/RW setempat untuk mendapatkan Pengantar Pindah domisili untuk dibawah ke Kelurahan.
  2. Formulir pindah keluar dari Kelurahan yang di tanda tangani dan di stempel oleh kelurahan dan kecamatan domisili kemudian mencetak Surat Pindahnya
  3. Membawa Surat Pindah yang sudah dicetak di Kecamatan dengan melampirkan KK asli beserta foto pemohon sebanyak 2 lembar ukuran 3x4

  1. Petugas loket menerima Surat Pindah dan kelengkapan berkas pemohon
  2. Petugas loket melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap diteruskan ke petugas registrasi untuk di daftar. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas registrasi melakukan penomoran berkas ke dalam database kependudukan lalu meneruskan ke Kepala Seksi
  4. Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi . Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Bidang. Jika tidak, mengembalikan ke Petugas loket atau Operator untuk diperbaiki
  5. Kepala bidang , menerima dan memberikan tanda tangan dan meneruskan kepada petugas loket untuk di distribusikan kepada pemohon
  6. Pemohon membawa surat balasan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP eL

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Keluar

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pindah Keluar WNI"