Pelayanan Informasi, Konsultansi dan Bimbingan Kepatuhan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

  1. Adanya permintaan informasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemohon informasi.

  1. Pelaksana memanggil pemohon informasi berdasarkan nomor urutan antrian.
  2. Pemohon informasi memberikan data identitas dan permintaan informasi yang dibutuhkan dengan menuangkannya dalam FLI.
  3. Pelaksana meneliti permasalahan. a. Dalam hal dapat memberikan jawaban, pelaksana memberikan jawaban dan mengisi lembar FLI b. Dalam hal tidak dapat memberikan jawaban, pelaksana menyampaikan permasalahan kepada Kepala SubSeksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
  4. Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi meneliti pertanyaan/permasalahan pemohon informasi. a. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi unit kerja lain, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan jawaban, kemudian mengisi FLI b. Dalam hal memerlukan konfirmasi unit kerja lain, maka melakukan konfirmasi ke unit kerja lain
  5. Unit kerja lain memberi jawaban/penjelasan, kemudian mengisi FLI. a. Dalam hal tidak memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan jawaban kepada pemohon informasi b. Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan pertanyaan/permasalahan kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
  6. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan memberikan jawaban/penjelasan, kemudian mengisi FLI.
  7. Setelah jawaban diberikan oleh Pelaksana, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, atau Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kemudian Pelaksana merekam dan mengarsip dokumen FLI.

a. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 10 sampai dengan 30 menit. b. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 30 sampai dengan 60 menit. c. Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, norma waktu layanan 60 menit sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

Lembar Formulir Layanan Informasi (FLI).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi, Konsultansi dan Bimbingan Kepatuhan di Bidang Kepabeanan dan Cukai"