Pelayanan Pengawasan Bongkar/ Timbun di Luar Kawasan Pabean

  1. Adanya Permohonan Pengangkut untuk Pembongkaran dan Penimbunan diluar Kawasan Pabean dan telah mendapatkan Persetujuan Kepala kantor berdasarkan alasan dan bukti yang cukup.

  1. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima copy Persetujuan pembongkaran dan penimbunan diluar kawasan pabean dari Kepala kantor, kemudian mendisposisikan kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai untuk dilaksanakan pengawasan.
  2. Kepala Subseksi Hanggar menerima dan mendisposisikan kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis untuk dibuatkan konsep Surat Tugas pengawasan pembongkaran dan penimbunan.
  3. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima dan membuat Konsep Surat Tugas yang juga dapat diikutsertakan Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan.
  4. Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas.
  5. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti dan memaraf Surat Tugas dan meneruskan pada Kepala Kantor.
  6. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Tugas dan meneruskan pada Pelaksana untuk diadministrasikan dan distribusi.
  7. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mengadministrasikan dan menyerahkan pada Pelaksana Pemeriksa yang ditunjuk untuk mengawasi bongkar/ timbun.
  8. Pelaksana Pemeriksa (yang terdiri dari Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis dan Pelaksanan pada Seksi Penindakan dan Penyidikan) yang ditunjuk melaksanakan pengawasan, membuat Laporan BCL 1.2, melakukan penyegelan dan menyerahkan pada Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai.
  9. Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai meneliti laporan BCL 1.2 dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.
  10. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti laporan BCL 1.2 dan menyerahkan laporan tersebut kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis untuk pengadministrasian.
  11. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima berkas dan mengadministrasikan.

paling lama 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Laporan BCL 1.2 dan Berita Acara Penyegelan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengawasan Bongkar/ Timbun di Luar Kawasan Pabean "