Penerbitan Rekomendasi Izin Gudang berikat

  1. Penyelenggara Gudang Berikat: 1) surat permohonan sesuai contoh dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-50/BC/ 2011; 2) fotokopi surat izin tempat usaha; 3) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 4) fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap; 5) peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat; 6) denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat; 7) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 8) fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR); 9) fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan akta pendirian perusahaan; 10) fotokopi surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang; 11) fotokopi bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait; 12) fotokopi dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait; 13) daftar isian sesuai contoh Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-50/BC/2011; 14) Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean setempat; 15) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Kantor Pabean setempat.
  2. Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Pengusaha Gudang Berikat: 1) surat permohonan sesuai contoh dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-50/BC/ 2011; 2) fotokopi surat izin tempat usaha; 3) fotokopi surat izin usaha perdagangan/industri; 4) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5) fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap; 6) fotokopi Kartu Angka Pengenal Impor (API); 7) peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat; 8) denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat; 9) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 10) fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR); 11) fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan akta pendirian perusahaan; 12) fotokopi surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang; 13) fotokopi bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait; 14) fotokopi dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait; 15) daftar isian sesuai contoh Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-50/BC/2011; 16) Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat; 17) daftar perusahaan tujuan distribusi barang-barang yang ditimbun di Gudang Berikat disertai dengan : a) kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; atau b) kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea; 18) paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki perusahaan ; 19) Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean setempat; 20) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Kantor Pabean setempat.
  3. Pengusaha Di Gudang Berikat Merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat 1) surat permohonan sesuai contoh dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-50/BC/ 2011; 2) fotokopi surat izin usaha perdagangan/industri; 3) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 4) fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap; 5) fotokopi Kartu Angka Pengenal Impor (API); 6) peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat; 7) denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat; 8) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; 9) fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR); 10) fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan akta pendirian perusahaan; 11) fotokopi surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang; 12) fotokopi bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait; 13) fotokopi dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait; 14) daftar isian sesuai contoh Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-50/BC/2011; 15) Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat; 16) daftar perusahaan tujuan distribusi barang-barang yang ditimbun di Gudang Berikat disertai dengan: a) kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; atau b) kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea; 17) paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki perusahaan; 18) Surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat; 19) Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean setempat; 20) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Kantor Pabean setempat.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemberian izin Gudang Berikat;
  2. Kepala Kantor menerima berkas permohonan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis;
  3. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima berkas permohonan dan disposisi kemudian memberikan disposisi kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai;
  4. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai menerima berkas dan disposisi kemudian memberikan disposisi kepada Pelaksana;
  5. Pelaksana menerima disposisi dan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan pendirian Gudang Berikat;
  6. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, Pelaksana membuat konsep nota dinas dan surat pengembalian dan diteruskan secara berjenjang untuk ditandatangani Kepala Kantor;
  7. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Pelaksana membuat konsep nota dinas dan surat tugas pemeriksaan lokasi;
  8. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai menerima konsep nota dinas dan surat tugas, meneliti dan memberikan paraf;
  9. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima konsep nota dinas dan surat tugas, meneliti, menandatangani nota dinas dan memberikan paraf pada konsep surat tugas;
  10. Kepala Kantor menerima berkas, meneliti dan mendatangani surat tugas;
  11. Tim Pemeriksa Lokasi melakukan pemeriksaan lokasi untuk memastikan pemenuhan syarat lokasi dengan disaksikan Pemohon serta menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  12. Pemohon turut menyaksikan pemeriksaan lokasi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  13. Pelaksana menerima Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, meneliti dan membuat konsep Nota Dinas dan konsep Surat Rekomendasi ke Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  14. Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi tidak memenuhi syarat, pelaksana tetap membuat konsep Nota Dinas dan konsep Surat Rekomendasi ke Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  15. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti berkas dan memaraf konsep Nota Dinas, konsep Surat Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
  16. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti, memandatangani Nota Dinas dan memaraf konsep Surat Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
  17. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi. Tembusan Surat Rekomendasi disampaikan kepada Pemohon.

paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Gudang Berikat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store